Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada KPP Pratama Tebing Tinggi

Authors

  • Yenni Arfah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bina Karya
  • Devi Novita Sari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bina Karya
  • Dwi Fany Azra Panjaitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bina Karya

DOI:

https://doi.org/10.70021/ap.v4i1.237

Keywords:

tax compliance, PPh Pasal 21, income tax, tax reporting, KPP Pratama

Abstract

This study aims to analyze the compliance level of individual taxpayers with regard to the income tax revenue from Article 21 at the Pratama Tax Office (KPP Pratama) in Tebing Tinggi. A qualitative descriptive approach was adopted, utilizing primary data through interviews with tax officers and secondary data from reports and relevant literature. The findings show a decreasing trend in compliance from 77.97% in 2021 to 57.7% in 2023, despite a steady increase in registered taxpayers. This indicates that a larger taxpayer base does not necessarily lead to higher compliance. The main contributing factors to low compliance include insufficient knowledge of tax obligations, lack of awareness about filing procedures, and misperceptions regarding the tax system. Although the tax revenue from Article 21 remained relatively high—exceeding targets in 2021 and 2022 and nearing the target in 2023—this was primarily driven by high-income taxpayers subject to progressive tax rates. The results demonstrate that tax revenue performance is not solely dependent on overall taxpayer compliance levels. This study highlights the need for targeted taxpayer education, service improvement, and a localized strategy to address behavioral gaps in the self-assessment tax system.

References

Janitra, A. (2019). Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Jakarta Tambora. Jurnal Repository.

Juwita, R. (2022). Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Serta Kontribusinya pada Penerimaan Pajak Studi Kasus KPP Pratama Jakarta Pancoran Tahun 2018-2020. Journal of Financial and Tax, 2(1), 48–60.

Mardiasmo. (2016). Perpajakan,Edisi Revisi. Penerbit Andi.Yogyakarta.

Mardiasmo, M. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Penerbit Andi. Yogyakarta.

Oktariansyah, O., Arifin, M. A., & Yunia, H. (2021). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Penerimaan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur. Jurnal Media Wahana Ekonomika, 18(2), 193–211.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian dan Pengembangan (research and development/R&D) (Cetakan ke-4). Alfabeta.Bandung.

Randi. (2018). Teori Penelitian Terdahulu. Erlangga. Jakarta.

RW, N. S., Bagianto, A., & Yuniati, Y. (2018). Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA).

Rahayu. (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Graha Ilmu. Yogyakarta.

Sitindaon, E. N. (2024). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I.

Sugiyono. (2017). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.Bandung.

Zahrani, N. R., & Mildawati, T. (2019). Pengaruh pemahaman pajak, pengetahuan pajak, kualitas pelayanan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 8(4).

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN tahun anggaran 2016.

Undang Undang Nomor 36 tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan.

Undang Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No.7 tahun 1983

Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Undang Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas UU No.6 tahun 1983.

Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.22/2006 tentang Key Performance Indikator (KPI).

Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023 Pasal 1 ayat (2) tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Arfah, Y., Sari, D. N., & Panjaitan, D. F. A. (2025). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada KPP Pratama Tebing Tinggi. Accounting Progress, 4(1), 13–21. https://doi.org/10.70021/ap.v4i1.237